"Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan orang asing atau orang yang sekedar melewati jalan (musafir)"

Rabu, 16 Mei 2012

Niat Dalam Shalat

Semua sepakat jika niat adalah salah satu syarat sahnya shalat. Ini sebagaimana hadits yang sangat masyhur dari 'umar bin khattab : "sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan diberi balasan sesuai niatnya". Yang menjadi masalah adalah apakah niat itu harus dilafadzkan atau tidak?

Selama ini, kita di indonesia diberi pelajaran bahwa niat itu harus dilafadzkan, seperti "ushalli fardhu subhi.....". Dan niat seperti itu diucapkan baik secara keras maupun pelan sebelum takbiratul ihram. Apakah pelajaran tersebut sudah sesuai tuntunan Rasulullah? karna diterima atau tidaknya suatu amalan ibadah itu ditentukan oleh 2 faktor, ikhlas karna Allah Ta'ala dan sesuai tuntunan Rasulullah.

1. Dari 'aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Adalah Rasulullah shalallahu 'alyhi wa sallam membuka shalat dengan takbiratul ihram" (Riwayat Muslim)

2. Dari 'Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alayhi wa sallam membuka dengan bacaan takbir dalam shalat, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya" (riwayat Bukhari)

Dua keterangan diatas menunjukan bagaimana tuntunan yang telah diberikan rasulullah shalallahu 'alayhi wa sallam dalam melakukan shalat, yaitu shalat dibuka dengan takbiratul ihram dan sebelumnya beliau tidak membaca apapun.

Berkata Muhammad bin Al Qasim rahimahullah, "Niat merupakan amalan hati. Melafadzkannya dengan keras merupakan perbuaan yang mengada-ada yang tidak pernah diajarkan Rasulullah shalallahu 'alayhi wa sallam, selain itu juga bisa menggangu orang lain"

Mungkin kelompok yang menganjurkan niat harus diucapkan berargumen bahwa itu adalah madzhabnya imam syafi'i, bukan madzhab yang lain dan perbedaan dalam madzhab itu termasuk wilayah yang diperbolehkan jadi ya boleh saja mengucapkan niat.

Jawaban pertama, cukuplah kaidah dasar yang sangat indah dari imam syafi'i itu sendiri. beliau rahimahullah berkata : "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan hadits Rasulullah, maka peganglah hadits tersebut dan tinggalkan pendapatku itu". Jadi, jika benar melafadzkan niat itu adalah pendapatnya imam syafi'i, maka sesuai kaidah diatas secara tidak langsung beliau menyuruh agar kita meninggalkan pendapatnya tentang melafadzkan niat. Kenapa? karna melafadzkan niat berlainan dengan hadits rasulullah. Lihat kembali hadits dari 'aisyah dan Ibnu 'umar diatas, disitu jelas-jelas diterangkan bahwa rasulullah memulai shalat langsung dengan takbiratul ihram bukan dengan ucapan "usholli fardhu.....".

Jawaban kedua, apakah benar melafadzkan niat sebelum takbiratul ihram itu benar-benar pendapatnya Imam Syafi'i? atau justru hanya mendompleng nama besar seorang Imam Syafi'i saja?. Kenyataanya justru begitu banyak ulama bermadzhab syafi'i yang melarang untuk melafadzkan niat. Sulaiman bin Umar Asy Syafi'i rahimahullah berkata : "Barangsiapa yang mengatakan bahwa mengeraskan lafadz niat termasuk sunnah, maka dia telah keliru dan tidak boleh baginya dan orang selainnya untuk berbicara tentang agama Allah Ta'ala tanpa ilmu". Dan cukuplah perkataan dari seorang ulama besar yang bermadzhab syafi'i, beliau adalah Imam An Nawawi rahimahullah. Dalam kitabnya Al Majmu, beliau berkata : "Orang yang mengatakan bahwa wajib melafadzkan niat dalam shalat telah melakukan kekeliruan. Dan bukanlah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'i dengan perkataan beliau "...maka shalat tidak sah kecuali denga diucapkan" adalah wajibnya melafadzkan niat. Namun yang beliau maksudkan adalah takbiratul ihram"

Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah mengatakan: "Tidak ada seorang pun dari kalangan imam madzhab yang empat, tidak Asy Syafi’i, dan tidak pula yang lainnya yang mengatakan disyaratkannya melafadzkan niat. Tempat niat adalah di hati berdasarkan kesepakatan mereka. Akan tetapi sebagian ulama belakangan mewajibkan melafadzkan niat dan mengklaimnya sebagai salah satu pendapat imam Asy Syafi’i. Imam An Nawawi mengatakan, ”Orang yang mewajibkan melafadzkan niat adalah keliru."

Kesimpulannya adalah melafadzkan niat itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alayhi wa sallam dan tidak pula bagian dari pendapat Imam syafi'i. Berari tidak melafadzkan niat sama saja tidak niat dong? padahal niat adalah syarat sahnya shalat? jawabannya, niat dalam shalat tidak perlu dilafadzkan karna niat itu adanya dalam hati. 

Jika anda sedang dirumah, kemudian terdengar adzan terus anda ambil wudhu karna muncul keinginan dihati anda untuk melaksanakan shalat semata-mata karna Allah Ta'ala maka pada hakikatnya anda sudah berniat shalat secara ikhlas dan sudah termasuk sebagai syarat sahnya shalat tanpa perlu mengucapkan "usholi fardhu....." sebelum takbiratul ihram. Tapi sebaliknya, setelah mendengar adzan terus muncul keinginan dihati untuk shalat karna ingin dilihat seseorang maka keikhlasan niatnya perlu dipertanyakan meskipun dia mengucapkan "usholli fardhu....", bahkan kondisi ini berlipat kesalahannya, yaitu ketidakikhlasan niat dan mengada-ada dalam amalan karna telah mengucapkan "usholli fardhu..."

Semoga Allah Ta'ala selalu Memperbaiki urusan kita, terkhusus dalam urusan agama ini dan semoga kita termasuk dalam golongan yang telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu 'alyhi wa sallam dari sahabat Mu'awiyah bin abi sufyan:

"barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah Ta'ala berupa kebaikan maka Allah Ta'ala akan Memahamkan dia dalam urusan agama"

Ya, paham dalam urusan agama akan membuahkan hasil amalan yang sesuai dengan tuntunan rasulullah. Dan untuk paham dalam urusan agama maka tidak ada jalan selain menuntut ilmu. Inilah kenapa menuntut ilmu agama wajib 'ain bagi setiap muslim. Wallaahu a'lam

1 komentar:

  1. kalau kata ustad ane guyonannya gini..
    niat itu dilafazkan karena orang jawa yang salah memahami hadist,,
    kan hadist nya "shollu kama ro'aitu muni usholi"..lha kan disitu ada kata "muni usholi"..(muni=bersuara/bunyi *jawa),,
    dadi yen ameh sholat iku kudu muni usholi (just joke)..:)

    salam EPICENTRUM
    monggo mampir

    BalasHapus